Monday, June 24, 2013

tugas

Tugas
Pengantar Ilmu Peternakan










Disusun oleh:
Khoirul
C31120320



PROGRAM STUDI PRODUKSI TERNAK
JURUSAN PETERNAKAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2012


Bentuk usaha peternakan

  1. Peternakan diselenggarakan dalam bentuk:
    1. peternakan rakyat
    2. perusahaan peternakan.
  2. Peternakan rakyat ialah peternakan, yang dilakukan oleh rakyat antara lain petani disamping usaha pertaniannya.
  3. Perusahaan peternakan ialah peternakan, yang diselenggarakan dalam bentuk suatu perusahaan secara komersiil.
  4. Usaha-usaha peternakan diadakan dengan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat umum, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Peternakan rakyat

  1. Pemerintah mengusahakan agar sebanyak mungkin menyelenggarakan peternakan.
  2. Pemerintah berusaha mempertumbuhkan dan memperkembangkan badan-badan hukum yang diperlukan seperti koperasi-koperasi dan lain-lain sebagainya.
  3. Bagi kegiatan-kegiatan badan hukum tersebut boleh Pemerintah dapat disediakan fasilitas-fasilitas antara lain di bidang perkreditan.
  4. Kepada badan hukum seperti koperasi-koperasi dapat diberikan wewenang untuk mengeluarkan surat-surat silsilah ternak dan hewan-hewan lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Tujuan Peternakan
Tujuan Peternakan diselenggarakan dengan tujuan untuk:
  1. Mencukupi kebutuhan rakyat akan protein-hewani dan lain-lain bahan, yang berasal dari ternak yang bermutu tinggi
  2. Mewujudkan terbentuknya dan perkembangannya industri dan perdagangan bahan-bahan, yang berasal dari ternak
  3. Mempertinggi penghasilan dan taraf hidup rakyat terutama rakyat petani-peternak
  4. Mencukupi kebutuhan akan tenaga pembantu bagi usaha pertanian dan pengangkutan
  5. Mempertinggi daya-guna tanah.

  • Perusahaan peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur, susu serta usaha penggemukan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya yang untuk tiap jenis ternak jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat.
  • Perusahaan di bidang Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi perusahaan pemotongan, pabrik pakan dan perusahaan perdagangan sarana produksi peternakan.
  • Peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan ini.
  • Budidaya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
  • Pembibitan adalah kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjual-belikan..
  • Bibit ternak adalah semua ternak hasil proses penelitian dan pengkajian dan atau ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau untuk produksi.
  • Lokasi adalah tempat kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum dalam izin usaha peternakan.
  • Usaha Peternakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu serta usaha menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya.
  • Persetujuan Prinsip adalah persetujuan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin usaha peternakan.
  • Izin usaha peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak untuk melakukan usaha peternakan.
  • Pendaftaran peternakan rakyat adalah pendaftaran peternakan rakyat yang \dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan.
  • Izin Perluasan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hak melakukan penambahan jenis dan atau jumlah ternak dalam kegiatan usaha.
  • Perluasan adalah penambahan jenis dan atau jumlah ternak di atas yang telah diizinkan.

    Pendaftaran Peternakan Rakyat.
    1. Peternakan Rakyat sebagai usaha peternakan diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak adalah seperti tercantum pada lampiran-1 Keputusan ini.
    2. Peternakan Rakyat tidak diwajibkam memiliki izin usaha peternakan.
    3. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pendaftaran peternakan rakyat dengan menggunakan formulir pendaftaran, selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya telah mengeluarkan Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat dengan menggunakan Formulir IUPi-VIII. Dalam rangka Pendaftaran peternakan Rakyat Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya.
    4. Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.
    Skala Pemilikan Wajib Izin
    1. Ayam ras pedaging, kap. > 15.000 ekor/ siklus
    2. Ayam ras petelur, kap. > 10.000 ekor ayam produktif
    3. Itik, angsa / entok kap. >15.000 ekor campuran
    4. Kalkun, kap. > 10.000 ekor campuran
    5. Burung puyuh, kap. > 25.000 ekor campuran
    6. Burung dara, kap. > 25.000 ekor campuran
    7. Kambing dan atau domba, kap. > 300 ekor campuran
    8. Sapi potong, kap. > 100 ekor campuran
    9. Kerbau, kap. > 75 ekor campuran
    10. Sapi perah, kap. > 20 ekor campuran
    11. Kuda, kap. > 50 ekor campuran
    12. Kelinci, kap. > 1.500 ekor campuran
    13. Rusa, kap. > 300 ekor campuran
  • 7 comments: